1.DEMOKRASI
LIBERAL
Adalah
suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari
pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan
diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat
sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi
parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan
terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan
karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan
melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi
liberal :
1. Kontrol terhadap
negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif
dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif
dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas
(agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2.
DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak
demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang
berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal
yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal
berikut :
a. Demokrasi Terpimpin
mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”,
yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri
tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet
Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli
1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin
yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan,
tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut
:
a. Demokrasi terpimpin
prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan
pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan
pemimpinnya, Ir. Soekarno
b. Kedudukan presiden
secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak
langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi
Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari
presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM
(nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi
Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih
terkoordinir
ii. Indonesia berhasil
merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian
Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi
pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan
otoriter
ii. Penumpukan
kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi
melemah
v. Tidak terwujudnya
stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan
banyak penyimpangan
3.
DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi
agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme.
Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang
mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia.
Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat
kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh
negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti
liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai
Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau
yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat
berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran
Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa
berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan Sosialisme
menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai
lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di
segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin
revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan
yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan
pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena
satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam
hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat
Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi
demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.
4.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi
Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati
dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi
Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan -
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi
Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara
ditentukan peraturan
Dalam demokrasi
Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
Prinsip pokok Demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD
1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang
merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai
politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan
Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak
dan kewajiban,
5. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar