Cara membuka situs yang
diblokir
- Memanfaatkan add-ons (Mozilla Firefox) yaitu "anonymox".
- Memanfaatkan DNS Google.
- Caranya cukup mudah, silahkan buka Control Panel->Network and Internet-> Network and Sharing Center
- Kemudian klik pada Wireless Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu "Properties" akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4)
- Akan muncul jendela baru lagi, pilihlah pilihan pada bagian bawah "Use the following DNS Server address". Kemudian isi pada Prevered DNS dengan DNS 8.8.8.8. sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4. kemdian klik OK
- Maka anda sudah bisa berselancar bebas lagi
3.
Memanfaatkan free web proxy.
Anda bisa mencarinya di internet, saya ambil contoh http://www.hidemyass.com/
Setelah situs terbuka akan tersedia tempat untuk
anda masukan URL situs yang diblokir tadi. Kemudian klik untuk mulai
menggunakan web proxy. Namun kelemahan dari layanan web proxy yaitu akses ke
situs jadi lambat.
Demikian cara membuka situs yang diblokir, semoga
bermanfaat !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar