Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi
A. Mandi sebagai salah satu syariat Islam
Mandi disyariatkan dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Allah berfirman:
“...dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)...” (Al-Maidah: 6).
Allah berfirman:
“...(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...” (An-Nisa: 43).
Nabi bersabda:
“Apabila satu khitan melewati (menyentuh) satu khitan lainnya maka telah wajib mandi,” (HR Muslim semakna dengan hadist ini: 1/272).
Adapun lafadz hadist Muslim, “Apabila (seseorang) duiduk di antara
empat tulang selangkangnya dan khitannya (kemaluan laki-laki) itu
menyentuh khitan lainnya (kemaluan perempuan) maka telah wajib mandi.”
B. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Jinabah (hadats besar)
Hal ini termasuk jima’, yaitu bertemunya kedua khitan (kemaluan
laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa inzal. Inzal adalah keluarnya
air mani dengan perasaan enak pada saat tidur atau terjaga, dari
laku-laki atau perempuan.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
“...dan jika kamu junub, maka bersucilah (mandilah)...” (Al-Maidah: 6).
Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam:
“Apabila kedua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) saling bertemu, maka telah wajib mandi,” (HR Al-Bukhari dalam At-Tarikhul Kabir: 6/182, dan Imam Ahmad: 6/239 tanpa menggunakan lafadz “faqad”).
2. Terputusnya darah haidh atau nifas
Hal ini berdasarkan firman Allah:
“...Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidhs; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu...” (Al-Baqarah: 222).
Hal ini juga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam:
“Berdiamlah selama haidhmu, menahanmu, kemudian mandilah (setelah masa haidhnya habis),” (HR Muslim: 65/66, Kitab Al-Haidh).
3. Masuk Islam
Orang-orang kafir yang masuk Islam wajib baginya mandi, berdasarkan
perintah Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam kepada Tsumamah
Al-Hanafi ketika ia masuk Islam (HR Al-Bukhari: 70, dalam Kitab Al-Maghazi, dan Muslim: 59, Kitab Al-Jihad).
4. Meninggal Dunia/wafat
Apabila seorang Muslim meninggal dunia, ia wajib dimandikan berdasarkan
perintah Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam. Berkenaan dengan hal
tersebut, beliau pernah menyuruh untuk memandikan putri beliau, Zainab,
yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih.
C. Mandi yang disunnahkan
Disunnahkan mandi karena hal-hal berikut:
1. Mandi hari Jum’at
Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah mencapai baligh,” (HR Abu Daud: 128, Kitab At-Thaharah, Imam Ahmad: 3/60, An-Nasai: 8, Kitab Al-Ju’ah, dan Ibnu Majah: 1089).
2. Mandi untuk Ihram
Disunnahkan mandi bagi orang yang hendak ihram ketika umrah atau haji,
seperti yang dikerjakan dan diperintahkan Rasulullah Salallahu’alaihi
Wasallam.
3. Mandi karena memasuki Mekah dan wukuf di Arafah.
4. Mandi karena telah memandikan jenazah
Orang yang ikut memandikan jenazah, disunnahkan baginya mandi, berdasarkan hadists yang telah disebutkan di atas. Wallahu’alam bish shawwab.
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 Juni 2014
Hal-hal yang Makruh dalam Shalat
Oleh
Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
1. Menegok (menoleh) dengan kepalanya atau melirik
dengan pandangannya
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“(Menoleh saat shalat) itu adalah barang
curian setan dari shalat seorang hamba,” (HR Al-Bukhari: 1/191, 4/152).
2. Mengangkat pandangan ke langit
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Orang-orang mengangkat pandangan mereka ke
langit ketika shalat, hendaklah mereka berhenti melakukan hal itu jika tidak
sungguh penglihatan mereka akan dicabut,” (HR Al-Bukhari: 1/191).
3. Takhashshur, atau meletakkan tangan di atas
pinggang
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Nabi Shalallahu’alaihi Wa Sallam melarang
seseorang shalat dengan meletakkan tangannya di atas pinggang,” (HR At-Tirmidzi: 383, dan An-Nasai: 2/127).
4. Memegang rambutnya yang terurai, atau lengan
bajunya, atau pakaiannya
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan
tujuh anggota bada, serta aku tidak menggulungkan (memegang) pakaian tidak pula
rambut (yang terurai),” (HR Muslim:
128, 231, kitab Ash-Shalah).
5. Menjalin jari-jari tangan atau menekannya
hingga berbunyi
Berdasarkan
riwayat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam pernah melihat seorang
laki-laki yang menjalin jari-jari tangannya dalam shalat, lalu beliau
melepaskan jari-jarinya dan bersabda:
“Janganlah kamu menekan jari-jari tanganmu
ketika kamu sedang menunaikan shalat,” (HR Ibnu Majah dengan sanad Dha’if. Meski demikian, secara umum para
ulama sepakat dengan hadist ini).
6. Menyapu (mengusap) kerikil atau pasir dari
tempa sujud lebih dari satu kali
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Apabila salah seorang dari kalian sedang
mengerjakan shalat maka janganlah dia menyapu kerikil (pasir), karena rahmat
itu diarahkan kepadanya,” (HR Ibnu
Majah: 1027, dan Ad-Darimi: 1/322).
Juga sabda beliau
Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Jika kamu memang melakukannya maka cukup
satu kali,” (HR Ibnu Majah).
7. Bermain-main dan segala perbuatan yang
melalaikan shalat serta menghilangkan kekhusyu’annya
Hal ini mencakup
aktivitas seperti memegang jenggot, pakaian atau melihat-lihat hiasan pada
tikar, sajadah, dinding atau lainnya. Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam
bersabda:
“Tenanglah kalian ketika sedang mengerjakan
shalat,” (HR Muslim: 119, kitab
Ash-Shalaah).
8. Membaca Al-Quran ketika rukuk atau sujud
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wa Sallam:
“Aku dilarang membaca Al-Quran dalam keadaan
rukuk atau sujud,” (Dicantumkan oleh
Imam Syafii dalam musnadnya: 41).
9. Menahan dua kotoran (buang air kecil dan besar)
10. Shalat ketika makanan telah dihidangkan
Makruh shalat
ketika makanan telah dihidangkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi
Wa Sallam:
“Tidak boleh shalat ketika makanan telah
dihidangkan, dan tidak pula ketika dia menahan dua kotoran (buang air kecil dan
besar),” (HR Muslim: 67, kitab
Ash-Shalaah).
11. Duduk pada kedua tumit dan membentangkan kedua
lengannya.
Hal ini
berdasarkan perkataan Aisyah Radhiyallahu anha:
http://www.mukminun.com/2014/06/Fiqih-Shalat-Hal-hal-yang-Makruh-dalam-Shalat.html
“Rasulullah Shalallahu’alaihi Wa Sallam
melarang jongkok setan[i]
– duduk pada dua tumit – dan melarang seseorang merebahkan kedua tangannya
seperti binatang buas,” (HR Muslim:
1/357, 2/54). Wallahu’alam bish
shawwab
[i] Jongkok setan itu adalah yang disebut dengan Al-Iq’aa,
yaitu menempelkan pantatnya di atas lantai dan menegakkan kedua betisnya, serta
meletakkan kedua tangannya di atas lantai seperti duduknya seekor anjing.
sumber: http://www.mukminun.com/2014/06/Fiqih-Shalat-Hal-hal-yang-Makruh-dalam-Shalat.html
HUKUM MEWARNAI RAMBUT MENURUT ISLAM
Tak asing lagi bagi kita, mendengar atau melihat orang-orang yang tadinya beruban namun “tiba-tiba kembali” seperti muda lagi, atau para remaja sampai dewasa yang mempunyai warna rambut yang “ngejreng”, mulai dari warna gelap sampai warna yang begitu mencolok.
Banyak motif mungkin yang membuat rambut itu menjadi tidak seperti adanya. Mulai dari motif ingin mempercantik diri, motif ketidaknyamanan dengan keadaan yang sebenarnya, bahkan motif taqlid yang sekedar ingin dianggap “gaul”. Sayangnya, alasan yang terakhir ini adalah alasan yang banyak dilontarkan oleh kaum muda yang tidak mafhum asal-usul dan dasarnya.
Jika muncul pertanyaan: “Bukankah memang dibolehkan oleh Rosul, asalkan jangan menyemir rambut dengan yang berwarna hitam?”.
Hemat saya, memang sebenarnya, mewarnai rambut telah ada semenjak zaman Rosul. Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman rosul diperbolehkannya mewarnai rambut adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya, ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan menyemir rambut untuk tujuan “modis”?
Maka yang ingin saya coba uraikan disini adalah tidak hanya hukum mewarnai rambut. Tapi juga, pandangan saya terhadap tujuan-tujuan menyemir rambut itu sendiri. Yang tentu saja. Dimulai dari sebuah tujuan atau niat itu sendirilah yang membuat adanya suatu hukum. Bisa makruh, mubah, haram, sunnah, bahkan wajib.
Oleh karena itu, perlunya mendefinisikan pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini. Karena membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang awam dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Dan jika terdapat perbedaan para ulama tersebut, saya fikir itu wajar. Karena ijtihad seseorang tidak mungkin sama persis. Dengan catatan, hasil ijtihad tersebut mempunyai dalil naqli yang jelas, kuat, dan shohih. Karena segala sesuatu sudah selayaknya dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dan kita sebagai muslim, patutlah untuk selalu merujuk pada Al-Quran dan hadits juga ijtihad ‘alim Ulama.
1. Pengertian
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum mewarnai rambut yang dilandasi as-Sunnah, kita harus mengerti juga apa itu AsSunnah.
Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.
Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi saw, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi–baik fisik maupun akhlak–atau juga sirah (biografi Rasul saw.).
Menurut Abdul Wahab Khallaf Assunnah itu bertujuan untuk pemberlakuan syariat. Yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini dengan menarik segala sesuatu yang manfaat dan menolak sesuatu yang mudharat.
2. Hukum Menyemir Rambut
Hukum mewarnakan rambut perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti tujuan mewarnainya, jenis-jenis warna dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.
Hadist – Hadist yang menunjukan tentang semir rambut adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, saya mencoba mengklasifikasikan hukum menyemir rambut tersebut kedalam 3 hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan fungsional.
Sebelum saya mengklasifikasinya, kita perlu mengetahui juga pendapat-pendapat para ulama berdasarkan ilmu dan mazhab masing-masing.
3. Perbedaan Pendapat Tentang Menyemir Rambut
Dari buku fikih sunah ada perbedaan pendapat beberapa ulama karena para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak, karena ada hadist yang menyatakan :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.”
Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.
Imam Termidzi mengatakan bahwa
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah s a w bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang tidak ada perintah dari kita, maka amalan itu wajib ditolak.”
Pandangan Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut para ulama.
1) Makruh
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi.
Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus.
Dalil yang dijadikan landasannya adalah
a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
2) Haram
Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi.
3) Harus tanpa makruh
Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin
Dalil mereka :
a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah, bagaimanapun ia adalah hadith Dhoif)
b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang mewarnakan rambut mrk dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
Dari sekian pandangna para ulama tersebut, Ust. Zaharudin Abd Rahman menyimpulkan :
Hadist yang melarang maksudnya adalah melarang karena dengan yang tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika disemir oleh warna muda menjadi terlihat muda. Baik itu dikalangan wanita ataupun pria.
Adapun hadist yang membolehkan, maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar syara’. Seperti perang untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit.
4. Fenomena Dalam Masyarakat
· Wanita dalam Menyemir Rambut
Jika dalam pemaparan diatas yang lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan penyemiran rambut.
Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat cantik. Termasuk menyemir rambut dengan warna yang tidak hanya hitam melainkan juga warna-warna pirang.
Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah berlandaskan hukum syara’.
Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis.
Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justeru ‘modis’ para wanita tersebut dalam hal mewarnai rambut, malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan mewarnai rambut, memperlihatkan rambutnya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.
”Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya” ( H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i)
· Tasabuh dalam menyemir rambut.
Jika pada zaman Rosul, perintah menyemir rambut adalah karena agar tidak menyerupai kaum kafir yang pada waktu itu tidak menyemir rambutnya. Maka kini, tidak sedikit orang muslim yang menyemir rambutnya justeru mengikuti gaya orang kafir.
Mulai dari dark blonde, dark nlonde copper, chocolate brown, brown, mocha, dan hazel, juga warna-warna gelap dan terang lainnya.
Padahal Rosul memerintahkan kita agar tidak taqlid atau tasabuh pada suatu kaum dan mengikuti mereka( yahudi, nasrsani), agar selamanya kepribadian umat muslim berbeda dengannya.
Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Huhrairah , Rosulullah mengatakan:
“Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau menyemir rambut mereka karena itu berbedalah dengan mereka” ( riwayat Bukhari)
Namun sekarang, merekapun menyemir rambutnya, maka lebih baik, jika memang bukan karena alasan yang syar’i, kita tak perlu mewarnai rambut kita. Karena dengan mewarnai rambut kita, secara langsung ataupun tidak akan menyerupai yahudi dan nasrani.
Seperti yang telah saya sebutkan tadi, bahwasannya saya akan membagi atau mengklasifikasi mengenai hukum mewarnai rambut, khususnya yang berkaitan dengan pewarna yang berwarna hitam.
Ø Secara Tekstual
Jika kita memahaminya hanya sekedar menelan bulat-bulat redaksi hadits yang paling pertama saya sebutkan diatas tersebut, dapat dipastikan permasalahan akan selesai tidak menyeluruh jika tanpa harus mendefinisikan lebih dalam lagi.
Dalam makalah ini, saya mungkin tidak bermaksud menafsirkan suatu hadits. Karena keterbatasan dan kemampuan saya mengenai tafsir itu sendiri pun masih belum memenuhi syarat.
Namun memaknai hadits diatas, konteksnya sekarang adalah, bukan hanya soal warna yang boleh dipakai atau yang tidak boleh dipakai untuk menyemirnya, melainkan ada konteks lain yang sekarang berbalik dari keadaan pada zaman waktu itu. Yakni konteks keadaan dan tujuan.
Yang saya sebut sebagai kondisional dan fungsional tadi.
Ø Secara kondisional dan fungsional
Secara kondisional, pada saat itu dibolehkan disemir rambut adalah karena keadaan yang sedang dihadapi sahabat yakni untuk menghadapi musuh. Agar musuh segan.
Kemudian, secara fungsional.
Mengapa Rosul melarang mewarnai dengan warna hitam? Agar yang tadinya beruban, tidak terlihat seperti lebih muda. Karena jika terlihat seperti lebih muda karena rambutnya yang dihitamkan, otomatis itu mengandung unsur penipuan.
Dan unsur penipuan ini yang menjadi dasar bagi tidak dibolehkannya memakai semir rambut warna hitam.
Tetapi ada titik temu dalam perbedaan ini, dalam sarah bukhori muslim menyebutkan bila wajah-wajah kami masih kencang maka boleh menyemir rambut, akan tetapi bila wajah telah keriput dan gigi kami telah tanggal maka menyemir rambut tidak di sunahkan.
Maka saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang menyatakan bahwasannya setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika mewarnai rambut itu, entah warna hitam ataupun warna-warna lain dengan bertujuan (secara fungsional) memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, itu dilarang.
KESIMPULAN
Intinya, kembali lagi pada : “innamal a’malu binniyat” Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung kepada niat.
Karena walaupun menyemir rambut dengan warna (baik non hitam ataupun hitam) tapi niat dan tujuannya salah, atau kondisional dan fungsionalnya salah, maka itu hanya menghasilkan perbuatan yang salah juga.
Dan perlu kita renungkan juga, Uban pada hakikatnya adalah penanda bahwa usia kita sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah berlalu. Jadi dengan adanya Uban, kita diperingatkan untuk lebih mengingat yang Menciptakan Uban tersebut.
Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak mewarnai rambut dengan alasan yang tidak syar’i.
Minggu, 01 Juni 2014
Semir Rambut Selain Warna Hitam
Soal :
Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekedar boleh?
Jawab :
Ya,
hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah Ssallallahu `alaihi
wa sallam melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau
mengatakan:
«غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد»
“Rubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”(1)
Maka
merubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’),
katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka
dilarang dengan dalil perkataan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:
«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»
“Akan
datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan
warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.(2)”
Masalah
lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti
orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
«ومن تشبه بقوم فهو منهم»
“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
(Al As’ilah Al Imaratiah, 6 Jumadil Awwal 1423 H)
(1)
HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di
kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna
hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan
beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi
hitam’ itu mudraj.
(2)HR.
Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh
Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul
Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah
keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary
tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar
hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam
kitab As-Shahihul Musnad)
Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara
Dikutip dari http://www.thullabul-ilmiy.or.id Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri, Judul: Hukum Menyemir Rambut dengan selain Warna Hitam
Sabtu, 31 Mei 2014
Wanita Penebar Pesona, Menuai Petaka
Atas nama “keindahan” fisik wanita telah dieksploitasi sedemikian rupa. Hampir tak ada ruang publik yang di dalamnya tidak ditonjolkan keindahan fisik (baca: aurat) kaum hawa. Televisi, internet, dan media cetak pun menjadi sarana yang sangat efektif untuk menebar pesonanya.
Bagi
sebagian besar masyarakat, majalah, tabloid, buletin, dan semacamnya,
telah menjadi kebutuhan bahkan tuntutan. Motif membacanya pun beragam.
Ada yang berdalih untuk mengikuti perkembangan mode terkini, ada yang
tak ingin ketinggalan dengan gosip terbaru tentang artis idolanya,
sekedar mengikuti perkembangan jaman, dan sejuta dalih lainnya.
Namun
tentu saja, tak setiap majalah membawa faidah. Karena, majalah dan
sejenisnya itu ternyata menyimpan musibah. Di antaranya terpampangnya
gambar-gambar, khususnya gambar wanita.
Tak
bisa dipungkiri, lembaran-lembaran majalah dan semacamnya itu, seolah
memang telah “mewajibkan” dimuatnya foto wanita, baik artis, bintang
iklan, maupun tokoh lain, dalam berbagai pose. Bahkan majalah yang
dikemas khusus untuk kaum pria pun tak ketinggalan menjajakan wanita
sebagai daya tarik untuk memancing minat pembaca. Seolah media tersebut
tak akan laku tanpa wanita. Lebih-lebih lagi gambar-gambar wanita yang
dapat memancing bergolaknya syahwat.
Sungguh,
keadaan yang demikian adalah musibah yang sangat mengerikan.
Tersebarnya gambar yang semacam itu akan menggiring masyarakat pada
kerusakan akhlak, sehingga perzinaan bukan lagi dianggap barang tabu.
Andaikan mereka mengingat lagi peringatan dari Rabb semesta alam ketika Dia berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra: 32)
Dalam
ayat ini Allah ta’ala berfirman, melarang hamba-hamba-Nya dari berbuat
zina, mendekati perbuatan itu, dan melakukan hal-hal yang mendorong
serta mengantarkannya kepada zina. Demikian diterangkan oleh Al-Imam
Ibnu Katsir. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/41)
Kalangan
ulama pun turut berbicara tentang permasalahan majalah ini. Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah secara gamblang
mengungkap, bagaimana sebenarnya keberadaan majalah-majalah yang ada
pada masa ini. Di belahan lain, seorang muhaddits dari Negeri Yaman
turut berbicara tentang permasalahan gambar secara khusus. Ketika
disibak dan dirunut kembali lembaran-lembaran yang memuat pembicaraan
mereka berdua, semogalah diraup banyak faidah.
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah pernah diminta fatwanya
tentang majalah yang beredar di negerinya. Setelah dengan terpaksa
membolak-balik dengan cepat dan sekilas isi majalah yang disodorkan
kepada beliau -karena tidak mungkin beliau memberikan hukum tanpa tahu
isinya- beliau menyatakan:
Aku
dapatkan majalah-majalah ini –demi Allah– aku bersumpah dengan nama
Allah di tempat ini, sedangkan kalian menjadi saksi. Dan Allah yang ada
di atas kita menjadi saksi atas apa yang akan kukatakan dan atas apa
yang kalian dengar, aku dapati majalah-majalah ini menghancurkan akhlak
dan merusak umat. Seseorang yang berakal yang mau menelitinya tidak akan
ragu terhadap keinginan pengedar majalah ini di tengah masyarakat
muslimin.
Aku
dapati setelah melihat sendiri, ternyata majalah ini lebih buruk
daripada apa yang didengar. Kudapati dalam majalah ini, ucapan-ucapan
rendah, hina, tidak ada rasa malu sama sekali, yang ucapan semacam itu
bakal dimuntahkan oleh setiap orang yang memiliki akhlak yang lurus.
Aku
melihat di sampulnya ada gambar-gambar wanita. Demikian pula di
dalamnya ada gambar-gambar wanita yang akan menjerumuskan ke jurang
fitnah dengan berbagai penampilan mode yang rendah, yang menenggelamkan
dalam kerendahan dan dapat menggerakkan syahwat orang yang tidak
memiliki syahwat sekalipun.
Aku
dapatkan pula gambar kemasan-kemasan rokok yang mengajak manusia untuk
mengisapnya, dan aku dapatkan pula kemungkaran-kemungkaran yang besar
dan keji selain itu….”
Sedemikian buruknya keadaan majalah-majalah tersebut, hingga beliau juga menyatakan:
Aku
menyeru kalian untuk menjaga agama dan akhlak kalian. Aku menyeru
kalian untuk menjauh dari fitnah, baik yang tampak maupun yang
tersembunyi. Aku memperingatkan kalian agar tidak memasukkan koran dan
majalah yang penuh dengan gambar yang membuat fitnah, sarat dengan
kata-kata yang menyesatkan, dan mode-mode yang menyimpang, ke dalam
rumah kalian, hingga koran dan majalah itu jatuh ke tangan anggota
keluarga kalian. Akibatnya, koran dan majalah itu akan membinasakan dan
merusak akhlak mereka. Segala sesuatu yang dipampangkan dalam koran dan
majalah ini, akan memberi pengaruh terhadap orang yang mengumpulkannya
dalam keadaan ia senang dengannya dan dengan pemikiran yang disebarkan
dalam majalah itu.
Wahai
kaum mukminin, keberadaan majalah dan koran di dalam rumah akan
mencegah masuknya malaikat ke dalam rumah, karena malaikat tidak akan
masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Lalu bagaimana
persangkaanmu tentang rumah yang tidak dimasuki malaikat?
Oleh
karena itu, mengumpulkan majalah seperti ini haram hukumnya, haram
menjual dan membelinya, haram mencari keuntungan dengannya, haram pula
menghadiahkannya dan menerimanya sebagai hadiah. Setiap upaya yang
membantu penyebarannya di kalangan muslimin haram, karena perbuatan
demikian termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلىَ الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)
(Dari khutbah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah yang dibukukan dengan judul Fitanul Majallat)
Gambar-gambar
makhluk bernyawa yang dimuat di majalah atau media lain merupakan salah
satu musibah. Seolah-olah suatu hal yang lumrah bila majalah dihiasi
dengan gambar semacam itu. Sementara telah jelas haramnya gambar-gambar
makhluk bernyawa, sebagaimana dikatakan oleh Jabir radhiallahu ‘anhu:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي البَيْتِ وَنَهَى أَنْ يُصْنَعَ ذَلِكَ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan
melarang membuat gambar. (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam
Ash-Shahihul Musnad, 1/168)
Yang
termasuk dalam larangan ini adalah semua gambar makhluk hidup, baik dua
dimensi maupun tiga dimensi, yang tidak memiliki bayangan maupun yang
memiliki bayangan (Hukmu Tashwir Dzawaatil Arwah, hal. 31, oleh
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap
tukang gambar tempatnya di neraka. Dijadikan setiap gambar yang ia buat
memiliki nyawa, kemudian gambar-gambar yang bernyawa itu mengadzabnya
di jahannam.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menyampaikan hadits ini kepada seorang tukang gambar, kemudian berkata, “Apabila mau tidak mau engkau harus menggambar, maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki ruh.” (Shahih, HR. Muslim no. 2110)
Asy-Syaikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjelaskan bahwa sebab-sebab
dilarangnya menggambar makhluk yang memiliki ruh adalah:
1. Gambar demikian memalingkan peribadahan kepada Allah, karena pada akhirnya gambar tersebut akan diibadahi.
‘Aisyah
radhiallahu ‘anha mengatakan, “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam sakit, sebagian istri beliau membicarakan tentang gereja
bernama Mariyah yang mereka lihat di Habasyah. Di antara istri beliau
yang pernah ke negeri Habasyah adalah Ummu Salamah dan Ummu Habibah
radhiallahu ‘anhuma. Keduanya menceritakan keindahan gereja tersebut dan
gambar-gambar yang ada di dalamnya. Mendengar hal itu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepala beliau seraya berkata:
إِنَّ
أُولَئُِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا
عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ،
فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Apabila
ada di kalangan mereka itu seorang shalih meninggal dunia, mereka
membangun masjid di atas kuburannya, kemudian mereka membuat gambar
orang shalih tersebut di dalam masjid yang dibangun. Mereka itu adalah
sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 427, 434, 1341, 3878 dan Muslim no. 528)
2. Gambar-gambar itu menandingi ciptaan Allah.
‘Aisyah
radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
masuk ke rumahku. Ketika itu aku menutup rakku dengan kain tipis yang
bergambar. Maka ketika beliau melihatnya, beliau merobeknya dan wajah
beliau pun berubah (marah). Beliau bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5954)
3. Gambar-gambar itu membuat fitnah
Majalah
yang ada saat ini terkadang mendatangkan fitnah bagi seorang laki-laki
apabila ia melihat gambar wanita-wanita telanjang di dalamnya, sementara
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ فِيْكُمْ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرَّجُلِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan di antara kalian sepeninggalku nanti fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnyawanita.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Demikian
pula bila laki-laki melihat wanita di televisi, internet, atau melalui
handphone yang dapat mengirimkan gambar, ataupun media lainnya yang
disiapkan oleh musuh-musuh Islam untuk menebarkan fitnah di kalangan
kaum muslimin agar berpaling dari agama mereka. Karena memang setiap
kali manusia bosan terhadap sebuah piranti teknologi, maka musuh-musuh
Islam ini mendatangkan alat lain yang lebih canggih. Oleh sebab itulah
gambar yang tersebar di media cetak, audio visual, dan alat-alat
mutakhir lainnya, diharamkan.
Yang
dikecualikan dari pengharaman gambar ini hanyalah permainan boneka anak
kecil yang terbuat dari kain perca dan kapas, sebagaimana permainan
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berupa seekor kuda bersayap. Adapun yang
terbuat dari plastik, maka tidak termasuk dalam kebolehan tersebut.
(Dinukil secara ringkas dari Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah)
Adapun
bila gambar itu tidak memiliki kepala, maka bukan termasuk makhluk
hidup, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika mendapatkan
gambar atau patung makhluk hidup, beliau memotong kepalanya. (HR.
At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (8/90), Abu Dawud dalam Sunan-nya (11/213),
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil
rahimahullah dalam Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah, hal. 52)
Selain itu, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu juga meriwayatkan:
أَنَّ
جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَفَ صَوْتَهُ فَقَالَ : اُدْخُلْ. فَقَالَ:
إِنَّ فِي البَيْتِ سِتْرًا فِي الحَائِطِ فِيْهِ تَمَاثِيْلُ فَاقْطَعُوا
رُئُوْسَهَا فَاجْعَلُوْا بِسَاطًا أَوْ وَسَائِدَ فَأَوْطَأْهَا فَإِنَّا
لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَمَاثِيْلَُ
Jibril
‘alaihis salam datang, lalu mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam. Maka Nabi mengenali suaranya. Beliau berkata,
“Masuklah.” Jibril menjawab, “Sesungguhnya di dalam rumah ini ada
satir (penutup) tembok yang bergambar makhluk hidup, maka potonglah
kepalanya , lalu jadikan kain satir itu hamparan atau bantal untuk
diinjak, karena kami tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada
gambar makhluk hidup.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8065.
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad (2/346)
berkata: ‘Hadits ini shahih dan rijalnya rijal shahih.’)
Dalam
hadits di atas terdapat dalil di mana gambar-gambar yang dihinakan
harus telah dipotong kepalanya hingga menyerupai pohon. Juga kita
dapatkan dalil lain yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam menolak untuk masuk ke rumah ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika
beliau melihat di dalamnya ada dua bantal bergambar makhluk hidup,
hingga beliau menyobek gambar tersebut. (Hukmu Tashwiir Dzawaatil Arwah,
catatan kaki hal. 53)
Demikianlah
pada akhirnya, diakui ataupun tidak, nampaklah bagi setiap orang yang
menyimak ucapan dua ulama di atas tentang keberadaan majalah yang banyak
tersebar di tangan kaum muslimin sekarang ini. Apa pun dalih bagi
kalangan yang menentangnya, namun sesungguhnya kebenaran itu tidak akan
sirna selamanya.
(Dinukil
secara ringkas oleh Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran dari tulisan
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari yang berjudul Kedudukan Media Massa
dalam Syariat Islam)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran Judul: Menebar Pesona, Menuai Petaka
Seputar HUKUM BERHIAS bagi Wanita
Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?
1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.
Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini
terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warna di
bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan
tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir,
membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.
Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir
pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang
melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah
Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Seorang
istri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan,
merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri.
Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan
suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya
kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini
termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanita
dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada dosa.
Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak
buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di
kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia.
Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter
tentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up,
maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karena
segala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan,
hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannya
dalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-up
tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yang
besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkan
kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya
yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12,
35-36)
3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam
rangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggi
dan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?
Jawab:
Fadhilatusy
Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu
memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan rambut wanita bisa
jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak.
Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar,
karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, bab
Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bila
modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapat
hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan
boleh, tidak mengapa.
Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga
mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu
adalah perbuatan tersebut makruh.
Sebenarnya,
memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yang
datang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanita
berbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapa
keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambut
mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negeri
kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.
Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan
masyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil
dari selain kaum muslimin.
Adapun
sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabila
tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (dengan
maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan mata
lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
Maka,
segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat ia
tampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram,
tidak boleh dilakukannya.
Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:
Pertama:
Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan
kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada
maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang
semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau,
terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Kedua:
Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini
dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri
dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan
tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya
sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan,
pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara
pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka
ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda
lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.”
(Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)
Dalam
masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh
Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan,
“Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita
yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara
syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)
Selain
itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari
yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya
yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu
bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya
dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ
ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua
mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak
laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka
atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan
laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara
perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber: http://www.Asysyariah.com, Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias
8 Hal Wanita Sholat Berjam’ah di Masjid
Sejak
zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid
bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah
(shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri
shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib
bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi
IX/Rabiul Akhir 1417 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat
berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417 rubrik
Kajian Kali Ini).
Ada
beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan
wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami
sebutkan berikut ini :
a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah
tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian
dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan
Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka
yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.“
b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
“Mereka
wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain
mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga
mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali
mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya
aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan
shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan
shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94 95 dan Ibnu Majah 991)
2. Izin bagi wanita untuk keluar ke masjid.
Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid
(lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita
dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42)
Salim
bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar
radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kalian melarang istri istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan di sini menurut lafadh Muslim)
Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka.”
(Mendengar
ucapan seperti itu, pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian
mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah
mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : “Aku
kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
engkau menimpali dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar benar akan
melarang mereka!’”
3. Beberapa perkataan ulama dalam permasalahan ini.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"
Dan
yang hadtis-hadist semisalnya dalam bab ini, menunjukkan bahwa wanita
tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat
syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits hadits
yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak berhias,
tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak
mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan
wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan
fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan
yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)
Syaikh Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas :
[
Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja
putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum
mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara
pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’
Juz 1 halaman 278)
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah."
Hal
ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan
tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah
wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk
mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]
Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan :
“Tidak
halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk
melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui
bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum
wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi wangian dan mengenakan
pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka
hendaklah dicegah.” (Al Muhalla 2/170)
Al
Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah
untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat
bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
“Bila
tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita
menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena
adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya.
Wallahu a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279)
Syaikh
Abu Ishak Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al
Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72 74) setelah membawakan hadits yang
artinya :
“Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.”
Syaikh
menyatakan : Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus
dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar)
maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari
pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : “Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat.”
Adapun hadits yang berbunyi :
“Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah“
Perintah
di sini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.)
tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada
maknanya meminta izin. Wallahu a’lam. ]
4. Pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha dan bimbingannya.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Seandainya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada
adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka
sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)
Dalam
riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah
binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya,
adapun hal hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil di antaranya
memakai wangi wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan
kerusakan lainnya.“
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : “Shalatnya
wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari
fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj
dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi
Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan.
Sebagian
orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke
masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.”
Beliau berkata lagi : “Aisyah
mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat
melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya.
Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang
secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan
para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan
wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus
berlaku … .”
Berkata Syaikh Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas :
[
Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan
keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan
karena sebab yang disebutkan.
Pendapat
ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum
pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita
katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun
melarang mereka karena (menganggap) semata mata ke masjid itu adalah
fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :
"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)
Dan
layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan di sini ucapan Al Hafidh
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " …
dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan
mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi
Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid).
Seandainya
apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid,
niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar
pasar adalah lebih utama.
Dan
juga perbuatan yang diada adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian
wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan
larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah
menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu
menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
dengan melarang memakai wangi wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]
Ibnu
Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi
bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu
‘anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak.
Dua sisi di antaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :
Sisi pertama :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang
diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid.
Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti
melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman
Allah Ta’ala :
“Wahai
istri istri Nabi, siapa di antara kalian yang mengerjakan perbuatan
keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali
lipat … .” (QS. Al Ahzab : 30)
Maka
mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga
tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga
seperti firman Allah Ta’ala :
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah
Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’raf : 96)
Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.
Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu ‘anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : “Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan : “Andai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka … .”
Kami
katakan : Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka
kami pun tidak melarang mereka.
5. Syarat syarat yang harus dipenuhi.
Wanita
dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi
ketentuan ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi
wangian
sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin
Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda kepada kami :
“Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)
Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wanita mana saja yang memakai wangi wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa’i 8/154)
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :
[ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil di mana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 :
"Tidak
halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan
memakai wangi wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."
Ini
merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar,
wallahu a'lam- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai
wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan
tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara
dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami’ Ahkamin Nisa’
1/288)
Al
Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan
dengan keluarnya wanita, di antaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak
memakai wewangian, dan tidak berdesak desakan dengan laki laki. Kata Al
Qadli : “Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan
dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib
melarang mereka karena takut fitnah.“
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) :
Termasuk
wewangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan gerakan
yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan
dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan
kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki laki.
Bila
si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram
baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.)
dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Seandainya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan
para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang
mereka ke masjid.” ]
Dituntunkan
kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk
bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari
meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha :
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh
ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling
(meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap
atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872)
Syaikh
Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam
Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan
diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah
Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh
karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.)
berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita
bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap
hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya
dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan
si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam,
pent.)." ]
Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : “Ucapan
Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang
akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk
mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya
wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas
meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan
mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki laki.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285)
Hindun
bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah -istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila mereka telah
mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid
sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria
yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka
apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun
ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866)
Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat)
beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan
masjid, pent.).” (HR. Bukhari 849)
Berkata seorang perawi hadits di atas : “Kami berpendapat, wallahu a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.”
Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : “Hadits
ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum
dan bersikap hati hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan
kepada perkara yang dilarang … .”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Jika
pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka
disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat
(selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita
telah meninggalkan masjid … .” (Al Mughni 2/560)
Syaikh Musthafa Al Adawi berpendapat : “Bila
di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari
kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan
–wallahu a’lam- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar
mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan
dzikir dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat
untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam
keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana
hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/286 287)
6. Sebaik baik shaf wanita.
Imam
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu
‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sebaik
baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek jelek shaf pria
adalah yang paling akhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang paling
akhir dan sejelek jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim
nomor 440, Nasa’i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata :
“Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor
1000)
Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, di antaranya :
Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) :
“Adapun
shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang
pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf
wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf shaf wanita yang
shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat
terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni
sebaik baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk buruknya
adalah yang paling akhir.
Yang
dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling
sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan
syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang
paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan
memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur
(ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati
tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan
mereka), dan semisalnya.
Dan
celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama
pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”
Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301 : “Telah
kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian
sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir.
Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan
juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah
pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan
tidak ada pemisah/penghalang di antara keduanya, maka shaf wanita yang
paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah
radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.).“
Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
" ... dan sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir."
Dikatakan
paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari
bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari
shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan
pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan
melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama
dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]
Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah berkata : “Shaf
yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya
karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari
melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak
sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria.
Adapun
bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita,
pent.) maka shaf shaf mereka hukumnya seperti shaf shaf pria yaitu yang
paling utama adalah shaf pertama.”
Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas :
[Ketentuan
ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat
berjamaah di mana mereka berada di belakang shaf shaf.
Adapun
bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan
shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang
paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/353 354)
7. Kebolehan wanita shalat sunnah di masjid.
Sebagaimana
wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula
baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah
dan terpenuhi syarat syarat yang ditetapkan.
Hal
ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin
Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam masuk ke dalam masjid, tiba tiba beliau mendapatkan seutas tali
terbentang di antara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda :
“Tali
apa ini?” Para shahabat menjawab : “Tali ini milik Zainab. Bila ia
merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung
dengan tali ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan,
putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam
keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371)
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : “Hadits
ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan
dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah)
di masjid.”
8. Penutup.
Sebelum
seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat syarat yang
telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran
dan perbuatan dosa.
Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab :
“Sungguh
aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu
lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid
kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : “Isnadnya hasan dengan syawahid.” Lihat Al Insyirah halaman 74)
Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : “Bersamaan
dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya
shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat
berjamaah (di masjid).” (Al Insyirah halaman 73)
Wallahu A’lam Bish Shawwab.
Sumber dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq, sumber : Majalah Salafy /Muslimah Xxxii/1420 Kajian Kita
Dikutip dari salafy.or.id offline Penulis : Ustadzah Ummu Ishaq Judul: Delapan Poin ttg “Sholatnya” Muslimah di Masjid
Langganan:
Postingan (Atom)