Rabu, 10 Juli 2013

Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah: Seputar Hukum (Me)Rokok

M. Yusuf Amin Nugroho 
 

Pada abad ke XI Hijriah atau 15 masehi rokok baru mulai dikenal dalam dunia Islam, tepatnya pada masa dinasti Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh para Ulama pada masa itu pun seketika berijtihad, berusaha menetapkan hukum tentang merokok, yang kemudian keluarlah fatwa bahwa hukum merokok adalah makruh.
Hingga lima abad setelah itu, merokok masih menjadi bahan perdebatan di kalangan Ulama. Kontroversi seputar penetapan hukum merokok tak bisa dihindarkan, termasuk dikalangan Ulama NU dan Muhamamdiyah. 
Pada tahun 2005 Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdid-nya telah menerbitkan fatwa hukum merokok, yang intinya adalah merokok hukumnya mubah. Namun, fatwa tersebut kemudian direvisi atau dianggap tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya fatwa hasil dari Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan Maret 2010 M yang isinya mengatakan bahwa merokok adalah haram.
Sementara NU melalui Bahstul Masail-nya menyatakan bahwa hukum merokok itu relatif, bisa mubah, makruh, dan bisa haram, tergantung tergantung dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya.
Lebih jelasnya mengenai fatwa hukum merokok dari NU dan Muhammadiyah, marilah kita jabarkan satu persatu.

  1. Muhammadiyah
Hukum Islam (fiqh), sebagaimanya kita ketahui bersama,  dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di mana hukum itu diterapkan. Demikian halnya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tentang hukum merokok. Bahwa pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.
Dalam amar fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah disebutkan bahwa: Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah).
Adapun dalil atau dasar diharamkannya rokok, adalah:
Pertama, bahwa merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabâ’its yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (al-A'raf: 157)

Kedua, Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri.
Pendekatan yang digunakan oleh Majlis tarjih dan tajdid Muhammadiyah dalam menetapkan hukum merokok adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut.
Dalam tanya jawab, berkaitan dengan fatwa haram merokok dari Muhammadiyah, sebagaimana dimuat dalam Muhammadiyah Online, bahwa rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di antara zat kimia tersebut berdasarkan penelitian terbaru, menyebutkan bahwa terdapat 200-an racun yang berbahaya yang dalam sebatang rokok. Sementara itu Badan Kesehatan Dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. 
Juga terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa 20 batang rokok per-hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok, berdasarkan penelitian, juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Apa yang penulis deretkan di atas dijadikan dasar utama Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa haramnya merokok, yang intinya adalah karena merokok memiliki madharat yang sangat besar. Karena madharatnya dianggap sangat besar, maka merokok merupakan perbuatan yang mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Alquran, Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati. (Q.S. Albaqarah: 159)

Juga di surat an-Nisa, yang Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. Annisa: 29)
Merokok juga bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw: “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Ketiga, merokok tergolong perbuatan mubazir, dan ini jelas dilarang dalam Islam. selain merugikan kesehatan, merokok juga meningkatkan angka kemiskinan, demikian menurut Muhammadiyah. Dari data yang diperoleh keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.
Dengan demikian berarti merokok melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam al-Qur’an, artinya:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  (QS. Al-Israa’: 26-27)

Keempat, merokok tidak hanya berdampak buruk bagi diri si perokok, tetapi juga bagi anggota keluarga, dan orang-orang disekitar si perokok. Dan Islam telah melarang menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya:
 Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain (HR. Ibn Majjah, Ahmad, dan Malik).
Kelima, Perbuatan merokok oleh Muhammadiyah juga dikategorikan sebagai perbuatan yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya:
Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqâshid asy-syarî’ah) yaitu (1) perlindungan agama (hifzh ad-dîn), (2) perlindungan jiwa/raga (hifzh an-nafs), (2) perlindungan akal (hifzh al-aql), (4) perlindungan keluarga (hifzh an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifzh al-mâl).
Bahwa Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqa’id asy-syari’ah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al- Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.
Namun demikian, perlu juga disebutkan bahwa fatwa haram merokok dari Muhammadiyah tersebut ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Artinya, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat al-Qur’an, artinya:
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Ankabut: 69),

Juga berdasarkan firman Allah di surat al-Baqarah, artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan. (QS. Al-Baqarah: 286)

Selain itu, upaya yang dilakukan oleh para perokok untuk berusaha menghentikan kebiasaan merokok fatwa tersebut juga merkomendasikan kepada pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah untuk mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.
Sementara bagi mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok, sesuai dengan firman Allah, artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api... (Q.S. At-Tamrin: 6)

2.      Nahdhatul Ulama

Hukum merokok menurut sebagian besar ulama NU makruh. NU menyadari bahwa kebiasaan merokok baru dikenal di dunia Islam semenjak awal abad XI hijriyah dan sejak itu hukum rokok atau merokok telah dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Di sebabkan tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus menjelaskan masalah hukum merokok, maka perbedaan mengenai hukum merokok pun tidak dapat dihindarkan. Hukum merokok berkutat pada perbedaan haram, mubah dan makruh.
Membaca artikel yang ditulis KH Arwani Faishal di situs resmi NU berjudul Bahstul Masail tentang Hukum Merokok tidak didapatkan keterangan yang secara tegas mengatakan  bahwa merokok hukumnya ini atau itu; mubah, haram, atau makruh. KH Arwani, wakil ketua lembaga Bahstuhl Masail ini mencoba memandang dari bebagai perspektif tentang fatwa-fatwa seputar hukum rokok, tidak secara tegas memilih pendapat mana yang paling kuat.
Ia menyatakan bahwa pengharaman rokok pasti akan mendapat penolakan dari orang-orang yang tidak sepaham. Ia menulis: “Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.”
Memang terdapat nash al-Qur’an dan sunnah yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan, kemudharatan dan kemafsadatan. Namun begitu dalil tersebut memiliki sifat yang umum sehingga sangat niscaya Ulama menafsirkannya berbeda-beda.  
Dalam surat al-Baqarah Allah berfirman, artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

Dalam hadis juga disebutkan:
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah)
Para ulama fiqih, termasuk juga Ulama NU, memang telah sepakat bahwa segala sesuatu yang membawa kepada kemadharatan adalah haram. Namun demikian, jika muncul pertanyaan apakah merokok membawa kemadharatan? Apakah merokok tidak memiliki manfaat? Akan selalu berbeda satu jawaban dengan yang lainnya. Lain lagi jika seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
KH Arwani Faishal selanjutnya membagi pendapat seputar rokok menjadi tiga macam, yakni:
Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya.
Tiga macam hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin.

“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) sebagaimana dikutip  KH Arwani Faishal, yang artinya sebagai berikut:

Tentang tembakau… sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi…....Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167), sebagaimana dikutip  KH Arwani Faishal, yang artinya sebagai berikut:
“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.”

Sebagaimana sudah kita ketahui, banyak di antara Ulama atau Kiai NU yang merupakan perokok. Dan sebagian besar dari Ulama NU mengatakan bahwa merokok hukumnya adalah makruh. Perbedaan pendapat NU dan Muhammadiyah dalam masalah hukum merokok ini dikarenakan penetapan ‘illah atau alasan hukum yang berbeda.
Jika Muhammadiyah berpendapat bahwa kebiasaan merokok sangat membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang disekitarnya, karena racun yang dikandung dalam sebatang rokok sangat banyak dan berbahaya. Maka, yang dipersoalkan oleh Ulama NU adalah, bahwa informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis tentang rokok adalah sangat detail sehingga sekecil apa pun kemadharatan dalam hisapan tembakau menjadi terkesan lebih besar.
KH Arwani Faishal mengatakan, apabila karakter penelitian medis semacam itu kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Demikian halnya dalam menetapkan hukum merokok. NU menganggap rokok memiliki kemudharatan yang kecil yang belum cukup untuk dijadikan dasar hukum pengharaman.
Jika merokok haram, lalu bagaimana dengan makanan-makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya, apakah juga haram? Kita tahu, banyak makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
"Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh," ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas'udi, menjelang Muktamar NU ke-32 di Makasar 22-27 Maret 2010. Sementara itu, sebagaimana dilansir NU Online, KH Saefuddin Amsir, ketua pimpinan sidang Komisi Diniyyah Waqiyyah menyatakan tidak perlunya peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat  (alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum.
Mengutip kaidah fiqh, ia menyatakan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan alasan. Demikian juga berlaku pada hukum merokok.
Sementara itu menurut sekretaris komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah H M. Cholil Nafis merokok tetap dihukumkan makruh, karena hal ini tidak berakibat atau membahayakan secara langsung, juga tidak memabukkan apalagi mematikan.
Tidak ditinjau ulangnya hukum makruh merokok yang ditetapkan NU bukan berarti NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi, demikian Masdar Mas’udi menjelaskan. Dan NU tentu saja sepakat dengan menggalakkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia.

Daftar bacaan:
1.      KH Muhyidin Abdusshomad, Hujjah NU Akidah-Amaliah-Tradisi, Khalista Surabaya: 2008
2.      PP Rabithah Ma’hadil Islamiyah, Masalah Kegamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdhatul Ulama, Dinamika Press, Surabaya: 1977.
3.      H. Soelleiman Fadeli dan Muhammad Subhan, S.Sos, Antologi NU, sejarah Istilah Amaliah, Uswah, Khalista, Surabaya: 2007
4.      Abdul Munir Mulkhan, Masalah-Masalah Teologi dan Fiqh dalam Tarjih Muhammadiyah, Roykhan, Yogyakarta: 2005
5.      PP. Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Persatuan, Yogyakarta, 1974.
6.      Majalah Suara Muhammadiyah
7.      Majalah Aula
8.      Berbagai sumber di internet di antaranya:
   www.nu.or.id 
sumber: http://www.tintaguru.com/2011/06/fiqh-khilafiyah-nu-muhammadiyah-seputar.html

Selasa, 09 Juli 2013

Amalan Kesukaan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan

AMALAN yang menghidupkan Ramadan ialah memperbanyakkan sedekah kerana sikap bermurah hati pada Ramadan adalah dituntut. Ibn Abbas melaporkan: "Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada Ramadan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan padanya al-Quran." (Hadis riwayat Bukhari) 
Membaca al-Quran
Disunatkan memperbanyakkan bacaan al-Quran pada bulan Ramadan kerana ia bulan al-Quran seperti firman Allah yang bermaksud: "... bulan Ramadan yang padanya diturunkan al-Quran, menjadi petunjuk bagi sekalian manusia dan menjadi keterangan yang menjelaskan petunjuk dan (menjelaskan) perbezaan antara yang benar dengan yang salah." (Surah al-Baqarah, ayat 185)
Malaikat Jibril sentiasa bertadarus al-Quran dengan Nabi SAW setiap hari sepanjang Ramadan. Para salaf mendahulukan bacaan al-Quran daripada ibadah lain. Sebahagian salaf khatam al-Quran dalam masa tiga hari, sebahagiannya tujuh hari dan 10 hari pada Ramadan.
 
Saidina Uthman bin Affan khatam al-Quran setiap hari pada Ramadan. Imam Zuhri berkata apabila tiba Ramadan, "Sesungguhnya Ramadan itu bulan membaca al-Quran dan menyediakan makanan untuk orang berpuasa."

Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Sesiapa yang memberikan makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya seperti pahala (orang yang berpuasa) dalam keadaan tidak berkurung sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu." (Hadis riwayat Ahmad, Tirmizi, Ibn Majah dan ad-Darimi) 
Qiamullail
Disunatkan berjaga malam secara berjemaah pada bulan Ramadan iaitu solat terawih dan waktunya di antara solat Isyak hinggalah terbitnya fajar. Nabi sangat gemar mendirikan malam pada bulan Ramadan.
Rasulullah bersabda yang bermaksud: "Sesiapa menghidupkan Ramadan dengan keimanan dan pengharapan pahala daripada Allah Taala, maka akan diampunkan segala dosanya yang terdahulu."
(Hadis riwayat Bukhari)
Solat tarawih
Solat tarawih adalah solat khusus yang hanya dilakukan pada Ramadan. Solat tarawih, walaupun dapat dilaksanakan bersendirian, umumnya dilakukan secara berjemaah di masjid. Di sesetengah tempat, sebelum solat tarawih, diadakan ceramah singkat bagi menasihati jemaah. 
Mengerjakan umrah
Perkara disunatkan pada Ramadan adalah mengerjakan umrah berdasarkan sabda Baginda SAW yang bermaksud: "Umrah pada Ramadan (pahalanya) sama dengan (pahala) mengerjakan haji atau mengerjakan haji bersamaku." (Hadis riwayat Bukhari) 
Zakat fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan khusus pada Ramadan atau paling lambat sebelum selesainya solat sunat hari raya. Setiap Individu Muslim yang berkemampuan wajib membayar zakat fitrah. Nilai zakat fitrah adalah satu gantang makanan ruji atau setara dengan 2.7 kilogram beras. 
 

Jumat, 05 Juli 2013

Makna Dibalik Peristiwa



Anthony Robin menceritakan sebuah true story tentang kejadian mengerikan yang dialami oleh  W Mitchel.Mitchel mengalami kecelakaan yang sangaat mengerikan saat dia mrngandarai sepeda motor  tiba-tiba terlihat  truk berhenti mendadak.Dalam usahanya mengurani  kecepatan,ia terperosok,ke bawh truk.Tutup tangki bensinnya terlempar,dan hal buruk pun terjadi.Bahan bakar mengalir keluar dan membuat sepeda motornya meledak,sehingga 80% tubuhnya mengalami luka bakar.Dan bagaimana cara Mitchel mnegatasi apa yang dialaminya,ia tidak menyerah.Ia beruaha tetap hidup dan  meniti kembali karir usahanya.Ia masih hidup sehat tinggal di Colorado.Sejak kecelakaan motornya  yang mengerikan,ia diketahui lebih berhasil dan bahagia dari sebelumnya.Ia menjadi orang yang  paling berperngaruh di Amerika dan menjadi jutawan.Bahkan mencalonkan diri menjadi anggota kongres dan gubernur Colorado.
***

    ADA sebuah newsletter yang dikirimkan ke Email saya dari www.kingsonsurya.com dan saya anggap materi ini menarik untuk kita renungkan sama persis dengan cerita diatas.Mengenai kaos kaki using yang masih saja kita simpan karwna kaos kaki itu pemberian dari seseorang yang kita cintai.Kalau orang lain pasti  akan menilai sepertinya terlalu berlebihan kaos kaki using terus saja disimpan di dalam lemari.

    Akan tetapi bagi si empunya,nilai historis di dalamnya yang menjadikan kaos kaki usang itu begitu  istimewa.Lalu bagaimana jadinya kalau ada anggota keluarga yang membuang akan merasa bersedih bahkan mungkin akan marah.Masalahnya bukan pada dibuangya  kaos kaki tersebut melainkan makna dibalik koas kaki using itulah yang akan dipertahankan oleh si empunya,entah efek dari makna tersebut positif ataukah negatif.Kalau koas kaki usang itu menimbulkan efek positif  maka memori yang dikandungya akan membawa kita sebagai si empunya akan merasa senang,puas,termotivasi,percaya diri,dan sebagainya.Begitu juga sebaliknya,efek negatif hanya akan menimbulkan rasa takut,menyesal,tidak puas,tidak percaya diri,dan sebagainya.

    Sebenarnya memori atas kaos kaki dimakna yang terkandung bisa menimbulkan efek positif  maupun negative  hanyalah kerja dari pikiran kita saja.Artinya bagaimana kita sebagai pelaku mensikapi sebuah peristiwa yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.Bob Proctor memperkenalkan hukum polaritas dimana:
“Segala yang ada di alam sesmesta ini memiliki lawannya.Tidak akan ada yang disebut ‘dalam ruangan’ bila tidak ada yang disebut’luar ruangan’.Juga segala sesuatu itu sama sekaligus berlawanan.”

    Bila jarak antara  pintu ke meja tamu adalah 3 kaki,maka itu juga jarak antara meja tamu ke pintu tersebut 3 kaki juga.Bila jarak dari Yogyakarta ke Solo adalah 60 km,maka itu juga berarti jarak dari Solo ke Yogyakarta adalah 60 km.Artinya kedua kalimat tersebut mempunyai arti yang sama.Begitu juga ada suatu kejadian yang kita anggap buruk maka sesungguhnya ada sesuatu yang baik ada di dalamnya.Martha Washington  mengatakan bahwa “Dari pengalaman saya belajar  bahwa hal yang paling menentukan  kebahagiaan  atau kesengsaraan  hidup  kita adalah watak kita,bukan kejadian-kejadian dalam hidup kita.”Artinnya  sebuah peristiwa akan dapat kita katakana berefek negatif ,akan tergantung dari sudut pandang kita sendiri bagaimana cara kita menyikapi sebuah  kejadian baik itu berefek positif maupun negatif.

    Sekarang bagaimana caranya mengarahkan hati memilih pada sisi pilihan positif  dimana pilihan pilihan positif akan membawa  kita pada pikiran yang  positif.Sedangkan pikiran yang positif akan berdampak  pada sikap yang positif,kemudian sikap ini akan menciptakan tindakan yang positif pula.Otomatis dukungan positif  akan mengalir pula pada diri kita.Manusia diberi kebebasan untuk menentukan pilihan hati,apakah akan melihat suatu peristiwa dari sudut pandang positif  ataukah negatif.Sebagai contoh dua orang pekerja bangunan bernama Ali dan Aksan,ketika Ali ditanya oleh seseorang  apakah pekerjaanmu?Ia menjawab dengan wajah tertunduk dan suaranya sangat lirih,”Aku setiap hari hanya duduk menyusun batu bata di atas batu bata yang lainnya.”Kemudian Aksan diberi pertanyaan yang sama,ia pun menjawab dengan semangat yang tinggi,”Aku tenaga ahli bangunan yang telah membantu mendirikan gedung-gedung yang sekarang Anda lihat itu.Tanpa adanya peranku,gedung-gedung itu tidak akan bisa berdiri”

Sekarang anda bisa rasakan keduanya mempunyai profesi yang sama,tetapi keduanya sangat berbeda dalam melihat cara pandang  pekerjaannya,Betapa Ali mengerdilkan pekerjaannya,tidak percaya diri,dan menganggap sepele apa yang dilakukannya sekarang,akan tetapi Aksan begitu percaya diri  bahwa tanpa perannya,tidak ada gedung yang bisa berdiri semegah ini.

    Sebenarnya jawaban keduanya tidak ada yang salah,hanya saja yang membedakan jawaban keduanya  adalah sudut pandang yang jauh berebda yang diperlihatkan Ali dan Aksan,Bagaimana Aksan bisa mengambil anugerah dari pekerjaannya,bersikap optimis ,dan menumbuhkan efek positif pada dirinya.
    Dengan menentukan pilihan pada sisi yang positif maka Aksan akan lebih berpeluang untuk bisa lebih berkembang karena pikiran,sikap,dan tindakan positif lebih bisa membangkitkan pemikiran yang kreatif dalam menyelesaikan masalah  dan tantangan hidup. Ada ungkapan yang sangat menarik:
“Anda adalah orang yang sangat bernilai,berarti anda penting,meskipun keadaan anda saat ini bisa saja membuat anda  merasa sebaliknya”. James Newman

    Artinya sudut pandang yang kita pilih akan sangat menentukan kualitas hidup kita,maka kejernihan hati akan sangat penting untuk melakukan introspeksi diri,perenungan dan refleksi atas apa  yang kita hadapi sekarang ini maupun yang akan datang.


Kamis, 04 Juli 2013

13 MANFAAT MEMBACA AL - QUR'AN

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim

1. Ayat-ayat al-Qur'an yang dibaca setiap hari akan memberikan motivasi dan penyemangat bagi si pembacanya.

2. Ketika membaca al-Qur'an, Allah akan menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya.

3. Bacaan al-Qur'an yang melibatkan emosi akan memberikan kedamaian dan ketenangan yang tidak bisa dilukiskan, seperti yang dialami dan dirasakan oleh Sayyid Quthb Rahimahullah.

4. Orang yang membaca al-Qur'an akan senantiasa ingat Allah dan kembali kepada-Nya.

5. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kecukupan dan nikmat Allah meski ia merasakan serba kurang di dunia.

6. Ayat-ayat Allah akan menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia, karena ia telah menjaga ayat-ayat-Nya.

7. Orang yang paham al-Qur'an adalah orang yang memiliki banyak ilmu.

8. Orang yang membaca al-Qur'an bagaikan orang yang sedang menyelami samudera kehidupan, dan mengambil manfaat darinya.

9. Orang yang selalu akrab dengan ayat-ayat akan diberikan jiwa yang sejuk, hati yang damai dan pikiran yang jernih, sehingga membuatnya ingin selalu beramal, kreatif, inovatif dan produktif.

10. Orang yang membaca al-Qur'an akan selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan, di saat orang lain merasakan kesedihan, kecemasan dan rasa pesimis. Karena diri mereka selalu dipompa dengan siraman ayat-ayat-Nya yang lembut.

11. Orang yang rajin membaca al-Qur'an akan selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk sehingga tidak mudah untuk menyimpang dan menyerah karena ayat-ayat Allah akan selalu mengingatkan dirinya ketika dirinya 'tersandung dosa dan maksiat.'

12. Orang yang membaca dan menjaga al-Qur'an selalu berada dalam lindungan dan penjagaan Allah.

13. Ayat-ayat al-Qur'an mengajak pembacanya untuk senantiasa berpikir, merenung dan beramal sebanyak-banyaknya.

Dan masih banyak manfaat-manfaat lainnya yang terus update dengan kondisi kehidupan kita ... Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu belajar dan meningkatkan diri untuk lebih dekat lagi dengan al-Qur'an ... Amiin ...

Wabillahi Taufik Wal Hidayah,

Rabu, 03 Juli 2013

Manfaat Shalat Bagi Kesehatan Jasmani


1. Takbirotul ikhrom
Takbirotul ikhrom yang di lakukan ketika mengangkat kedua tangan seraya membaya takbir (Allahu Akbar). Gerakan shalat yang pertama ini bisa membantu melancarkan peredaran darah keseluruh tubuh.

2. Ruku
Gerakan Ruku yang dilakukan dengan sempurna yaitu tulang belakang punggung yang sejajar dengan kepala dan tanga bertumpu ke lutut. Untuk membuktikan sempurna atau tidaknya gerakan shalat yang kedua ini yaitu, dengan cara anda meletakan sebuah gelas atau benda lainnya di punggung anda. Jika benda yang anda letakan tidak jatuh maka gerakan ruku anda sudah bisa di bilang sempurna. Gerakan dalam shalat yang kedua ini bermanfaat bagi kesehatan diantaranya yaitu, bisa mengobati sakit pinggang, merelaksasikan otot bahu, dan mencegah terjadinya penyakit prostat.

3. I’tidal
itidal atau bangun dari ruku dengan mengangkat kedua tangan seperti gerakan shalat pertama. Ketika ruku beredaran darah berkumpul bada bagian dada, ketika anda melakukan i’tidal atau berdiri tegak setelah ruku, maka darah yang berada di sekitar dada, mengalir kebawah sehingga memberikan manfaat untuk melancarkan pecernaan yang ada di dalam perut.

4. Sujud
Sujud, Gerakan yang di lakukan dengan cara menempelkan telapak tanagan, lutut dan kening ke hamparan sejadah. Ketika darah bekas i’tidal yang mengalir dan berkumpul di bahagian perut. Ketika melakukan sujud maka darah yang berkumpul di daerah perut turun ke kepala. Posisi jantung di atas kepala, yang membuat oksigen mengalir ke bagian kepala dan memenuhi oksigen yang di butuhkan kepala. hal ini berdampak untuk kesehatan pikiran, dalam gerakan sujud ini banyak sekali manfaatnya diantaranya bisa memperkuat daya ingat, mengobati stres dll.

5. Tahiya atau duduk di antara dua sujud
manfaat gerakat shalat bagi kesehatan jasmani yang kelima ini antara lain, mampu meperkuat oragan gerak, mencegah impotenten dll.

6. Salam
gerakan salam yang memutar kepala ke kanan dan kekiri ini bermanfaat untuk merileks kan kulit-kulit wajah dan leher sehingga dapat mengobati sakit kepala dan bisa juga bermanfaat suapaya kulit wajah tidak cepat menkerut.


Wudhu dan Pencegahan terhadap Penyakit Kanker



Allah berfirman, ”Sesungguhnya Allah menyukai orang 2 yang bertaubat dan menyukai orang2 yang mensucikan diri”. (Al-Baqarah : 222)
Ilmu modern menetapkan bahwa wudhu meminimalisir timbulnya virus-virus kankerm yang disebabkan oleh proses-proses kimiawi.Sebab,dengan wudhu orang bisa terhindar dari terjangkitnya unsur kimiawi sebelum terjadinya akresi (gabungan unsur yang terpisah) yang menimbulkan infiltrasi (proses perembesan) dari kulit luar ke dalam tubuh.Misalnya,pekerja yang selalu berkecimpung mengenai perminyakan yang mengandung unsur - unsur kimiawi, maka sebagian besar mereka mengidap penyakit kanker kulit.Adapun kiat untuk menjaga agar tidak terjangkit penyakit itu, mereka harus menjauhkan diri dari unsur-unsur kimia dari kulit luar.Apalagi, pada daerah organ – organ  tubuh yang sensitive terkontaminasi (tercampuri unsur – unsur kimia).Dari sinilah , tampak hikmah wudhu dalam firman Allah,
“Hai orang- orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan solat,maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.Sapulah kepalamu,dan  (basuh) kakimu sampai kedua matakaki.Jika kamu junub,maka mandilah.” (Al-Maidah : 6)

Berwudhu lima kali dalam sehari bisa mmenjamin lenyapnya unsur – unsur  kimia dari kulit luar.Juga sekaligus mampu mencegah terjadinya akresi dari apa-apa yang memperlambat atas sel-sel kulit yang membutuhkan waktu cukup lama untuk memperbarui perubahan-perubahan kanker.
Pancaran sinar matahari ,lebih-lebih  pantulan sinar ultraviolet,memiliki pengaruh yang sangat efektif dalam menciptakan kanker kulit.Namun,sinar yang berpotensi besar menimbulkan kanker kulit itu, hanya akan menimpa organ –oragan tubuh luar.Dengan berulang kalinya orang berwudhu, maka kulit luar bisa terjamin selalu basah.Karenanya, sel-sel  lapisan dalam kulit bisa terlindungi dari sengatan sinar yang membahayakan.

Dari pantauan data statistik  diketahui bahwa kanker kulit dengan berbagai macam variasinya,lebih sering menimpa kaum pria dalam pergumulan masyarakat Barat dan Amerika Serikat serta Australia.Pasalnya,mereka bukan negara muslim (atau mayoritas  penduduknya muslim ) yang penduduknya sering berwudhu.Juga karena factor suhu panas yang sangat menyengat di wilayah negara – negara tersebut.

Fakta ini mempertegas sisi positif pengaruh wudhu,yang seperti senjata penjaga bagi seorang muslim dari kejamnya  penyakit-penyakit terlaknat itu.Salah seorang pakar kedokteran dalam wacana pengobatan preventif di Universitas Kairo,Dr. Abdul Wahid , berkata,
“Kulit bisa memberi fungsi yang amat signifikan bagi tubuh manusia,yakni berfungsi sebagai jalan pengeluaran keringat yang mengandung unsur-unsur lemak dan kadar garam.Jika terjadi penguapan dalam tubuh, maka menyisakan kadar garam  dan akan terjadi akresi atas kulit serta pori-pori kelenjar keringat menjadi tertutup karena tersendatnya pengeluaran keringat  yang tidak normal.Sementara itu,adanya kotoran-kotoran di atas kulit akan menambah tumbuh suburnya penyakit-penyakit kulit.Dari uraian diatasmmenunjukkan urgensitasnya wudhu  dengan membasuh muka,membasuh kedua tangan, berkumur(membersihkan mulut) serta organ – organ tubuh luar yang lain,guna menghindari dari kotoran – kotorna dan debu.”(Ilmu ash-Shahih)

Berdasarkan penemuan ilmu medis mutakhir,wudhu memiliki dampak yang sangat baik dalam menjaga sakit gigi dan gusi.Menggosok gigi dan berkumur dengan air adalah hal yang amat penting ,bahkan acapkali para dokter member resep seperti itu.Hal ini berfaedah untuk menjauhkan dir dari penyakit –penyakit yang mewabah melalui alat pernapasan,seperti radang selaput dan juga penyakit- penyakit saluran pernapasan.Uraian diatas,hanyalah beberapa poin wudhu dalasm perspektif pengetahuan modern.

Rahasia di balik sholat tahajjud


Pada saat seseorang menggelar sajadah untuk menunaikan shalat tahajud, ia berada dalam kondisi layaknya orang yang melakukan meditasi dan relaksasi. jika kita pernah mendengar lirik lagu tombo ati yang didendangkan budayawan kondang emha ainun nadjib bersama kelompok musik kiai kanjeng, tahajud disebut sebagai salah satu pengobat hati. sebab shalat sunah yang ditunaikan di keheningan malam itu, mengantarkan orang yang menunaikannya menjadi lebih dekat dengan allah. hati yang dekat dengan tuhannya adalah hati yang damai.
Orang yang rindu tahajud adalah orang yang mempunyai kadar keikhlasan lebih. ia rela untuk menghentikan kelelapan tidurnya dan bersimpuh pada sang khalik. alquran memuji mereka dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang menjauhkan lambungnya dari tempat peraduan.


pic : indonesian.iloveallaah.com
Tahajud diketahui sebagai ibadah yang ditunaikan pada malam hari, saat setiap orang mengistirahatkan tubuhnya dari kelelahan aktivitas di siang hari. banyak kalangan menyatakan bahwa idealnya masa tidur di malam hari adalah enam hingga delapan jam. tidur di malam hari akan memberikan energi baru bagi seseorang untuk melakukan aktivitasnya di pagi hingga siang hari.

Namun kemudian muncul sebuah pendapat lain dari seorang ilmuwan bernama ray meddis. ia menyatakan bahwa masa tidur yang sempurna hanyalah tiga hingga empat jam setiap harinya. seseorang akan mengalami deep slep sekitar tiga hingga empat jam saja. tentu seorang muslim mampu memanfaatkan sisa masa tidur itu untuk memadu cinta dengan tuhannya, melalui shalat tahajud.

“bangunlah untuk shalat di malam hari kecuali sedikit daripadanya. yaitu seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah alquran dengan perlahan-lahan.” (al-muzammil [73]: 2-4).

Seorang ilmuwan muslim asal Mesir, Fadhlalla Haeri, menyatakan bahwa ayat tersebut memberikan panduan bagi muslim untuk mencapai keseimbangan. di sisa masa istirahatnya, tiga jam masa efektif tidur malam, maka ia pun semestinya bangun untuk menjalankan aktivitas yang bermanfaat. bangun di waktu malam adalah salah satu aktivitas yang memberikan manfaat. Ia menambahkan, pada saat itu energi did lam tubuh seseorang berada dalam kondisi rndah. selain itu, medan refleksi juga begitu bersih. dalam tradisi india, kondisi seperti itu disebut sebagai tahap pembentukan kesadaran yang terjadi pada titik energi ketujuh atau cakra mahkota. dampaknya, akan meningkatkan intuisi seseorang dan kesadaran diri untuk mampu mengendalikan emosi negatif.

Menurut haeri, pada saat seseorang menggelar sajadah untuk menunaikan shalat tahajud, ia berada dalam kondisi layaknya orang melakukan meditasi dan relaksasi atas kelenjar pineal. ini akan menspiritualkan intelektual sesorang disertai dengan kemampuan personal untuk selalu mendekatkan diri kepada allah serta menjalin hubungan yang harmonis dengan sesamanya. Tak hanya itu, pada saat matahari terbenam, kelenjar pineal mulai bekerja dan memproduksi hormon melatonin dalam jumlah besar dan mencapai puncaknya pada pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari. hormon inilah yang kemudian menghasilkan turunan asam amino trytophan dalam jumlah besar pula.

Tahukah anda? tahajud menjadi sarana untuk mempertahankan melatonin dalam jumlah yang stabil. Hormon melatonin akan membentuk sistem kekebalan dalam tubuh dan membatasi gerak pemicu tumor seperti estrogen. haeri mengungkapkan bahwa pada masa kanak-kanak melatonin yang ada di dalam tubuh berjumlah 120 picogram. namun jumlah tersebut akan semakin menurun pada usia 20 30 tahun. selain secara alamiah, pengurangan jumlah melatonin di dalam tubuh juga diakibatkan adanya pengaruh eksternal, seperti: tidur larut, medan elektromagnetik, dan polutan kimia misalnya pestisida, yang pada akhirnya menyebabkan penyakit tekanan darah tinggi dan sakit kepala. pada titik tertentu bahkan menyebabkan turunnya sistem kekebalan tubuh. Kafein yang terkandung di dalam kopi, teh hitam, dan soda tertentu juga akan menyebabkan kemampuan antioksidan melatonin berkurang. keadaan ini akan membahayakan sel-sel tubuh saat seseorang tengah terjaga. dengan demikian, kata haeri, yang harus menjadi perhatian adalah bukan kuantitas tidur seseorang untuk memberikan kebugaran pada tubuh, tetapi justru kualitas tidur. tiga jam adalah waktu yang cukup untuk itu.

Tahajud tidak hanya memberikan pengaruh pada posisi melatonin. gerakan ibadah di sepertiga malam terakhir ini juga memberikan pengaruh tertentu pada tubuh. setidaknya, pada saat berdiri tegak dan mengangkat takbir secara tidak langsung akan membuat rongga toraks dalam paru-paru membesar. ini akan menyebabkan banyak oksigen yang masuk ke dalamnya. ada kesegaran yang dirasakan ketika seseorang dapat menghirup udara segar ke dalam paru-parunya di keheningan malam itu. pada saat sujud, seluruh berat dan daya badan dipindahkan sepenuhnya pada otot tangan, kaki, dada, perut, leher, dan jari kaki. proses ini dilakukan berulang-ulang sesuai jumlahrakaat shalat tahajud yang kita lakukan. Setelah oksigen masuk ke dalam paru-paru, oksigen diedarkan ke seluruh tubuh dengan lancar karena adanya pergerakan otot selama ruku’ dan sujud. selain itu, dalam shalat seseorang juga melakukan gerakan duduk di antara dua sujud dan tahiyat yang menyebabkan adanya gerakan tumit, pangkal paha, jari tangan, jari kaki, dan lainnya. tentu peredaran oksigen akan menjadi lancar.

Subhanallah..


Sumbernya dari sini teman : 
http://nakasaha.blogspot.com/2008/02/rahasia-di-balik-sholat-tahajjud.html

Eliminasi Urine dalam Ilmu Keperawatan

Gangguan eliminasi urine adalah kondisi ketika individu yang mengalami atau berisiko mengalami disfungsi eliminasi urine.Gangguan Eliminasi Urine mungkin merupakan diagnosis yang terlalu luas untuk digunakan secara efektif di klinik. Oleh karena itu, perawat sebaiknya menggunakan diagnosis yang lebih spesifik, seperti Inkontinensia Stres, jika memungkinkan, jika faktor penyebab atau faktor penunjang inkontinensia belum teridentifikasi, untuk sementara perawat dapat menuliskan diagnosis Gangguan Eliminasi Urine yang berhubungan dengan etiologi yang tidak diketahui, yang ditandai dengan inkontinensia.
Perawat melakukan pengkajian fokus untuk menentukan apakah inkontinensia bersifat sementara, yakni dalam merespons kondisi akut (mis., infeksi, efek samping obat), atau ditetapkan dalam merespons berbagai kondisi persarafan atau genitourinaria kronis (Miller, 1999). Selain itu, perawat harus membedakan jenis-jenis inkontinensia: fungsional, stres, urgensi, atau total. Diagnosis Inkontinensia Total tidak boleh digunakan kecuali seluruh jenis inkontinensia lain telah disingkirkan.

Kesalahan Dalam Pernyataan Diagnostik
Gangguan Eliminasi Urine yang berhubungan denngan diversi pembedahan
Diagnosis ini mewakili label baru untuk urostomi, dan tidak berfokus pada akontabilitas keperawatan. Pada klien urostomi perlu dilakukan pengkajian tentang pengaruh urostomi terhadap pola fungsional dan fungsi fisiologis. Bagi klien tersebut, masalah kolaborasi Komplikasi Potensial: Obstruksi stoma dan Komplikasi Potensial: Kebocoran urine internal, dan diagnosis keperawatan seperti Risiko Gangguan Citra Tubuh dan Risiko Gangguan Pemeliharnan Kesehatan, dapat diterapkan.

Gangguan Eliminasi Urine yang berhubungan den, gagal ginjal.
Diagnosis ini merupakan nama pengganti untuk gagal ginjal dan tidak sesuai untuk dijadikan diagnosis keperawatan. Dengan demikian, diagnosis Kelebihan Volume Cairan yang berhubungan dengan gagal ginjal akut juga tidak tepat. Gagal ginjal menyebabkan munculnya berbagai diagnosis keperawatan, baik aktual maupun potensial, seperti Risiko lnfeksi dan Risiko Ketidakseimbangan Nutrisi, serta masalah kolaborasi, seperti Komplikasi Potensial: Ketidakseimbangan cairan elektrolit dan Komplikasi Potensial: Asidosis metabolik.

Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Eliminasi

Ada beberapa faktor yang memengaruhi eliminasi feses dan urine. Faktor tersebut antara lain:
a. Usia
Usia bukan hanya berpengaruh pada eliminasi feses dan urine saja, tetapi juga berpengaruh terhadap kontrol eliminasi itu sendiri. Anak-anak masih belum mampu untuk mengontrol buang air besar maupun buang air kecil karena sistem neuromuskulernya belum berkembang dengan baik. Manusia usia lanjut juga akan mengalami perubahan dalam eliminasi tersebut. Biasanya terjadi penurunan torus otot, sehingga peristaltik menjadi lambat. Hal tersebut menyebabkan kesulitan dalam pengontrolan eliminasi feses, sehingga pada manusia usia Ian jut berisiko mengalami konstipasi. Begitu pula pada eliminasi urine, terjadi penurunan kontrol otot sphincter sehingga terjadi inkontinensia.
b. Diet
Makanan merupakan faktor utama yang berpengaruh pada eliminasi fekal dan urine. Makanan berserat sangatlah diperlukan untuk pembentukan feses. Makanan yang rendah serat menyebabkan pergerakan sisa digestif menjadi lambat mencapai rektum, sehingga meningkatkan penyerapan air. Hal ini berakibat terjadinya konstipasi. Makan yang teratur sangat berpengaruh pada keteraturan defekasi.
Di samping itu, pemilihan makanan yang kurang memerhatikan unsur manfaatnya, misalnya jengkol, dapat menghambat proses miksi. Jengkol dapat menghambat miksi karena kandungan pada jengkol, yaitu asam jengkolat, dalam jumlah yang banyak dapat menyebabkan terbentuknya kristal asam jengkolat yang akan menyumbat saluran kemih sehingga pengeluaran urine menjadi terganggu. Selain itu, urine juga dapat menjadi bau jengkol.
Malnutrisi menjadi dasar terjadinya penurunan tonus otot, sehingga mengurangi kemampuan seseorang untuk mengeluarkan feses maupun urine. Selain itu, yang paling penting akibat malnutrisi terhadap eliminasi fekal dan urine adalah menurunnya daya tahan tubuh terhadap infeksi yang menyerang pada organ pencernaan maupun organ perkemihan.
c. Cairan
Intake cairan berpengaruh pada eliminasi fekal dan urine. Bila intake cairan tidak adekuat atau output cairan yang berlebihan, maka tubuh akan mengabsorbsi cairan dari usus besar dalam jumlah besar. Hal tersebut menyebabkan feses menjadi keras, kering, dan sulit melewati saluran pencernaan. Pada eliminasi urine, kurangnya intake cairan menyebabkan volume darah yang masuk ke ginjal untuk difiltrasi menjadi berkurang sehingga urine menjadi berkurang dan lebih pekat.
d. Latihan fisik
Latihan fisik membantu seseorang untuk mempertahankan tonus otot. Tonus otot yang baik dari otot-otot abdominal, otot pelvis, dan diafragma sangat penting bagi defekasi dan miksi. Latihan fisik juga merangsang terhadap timbulnya peristaltik.
e. Stres psikologis
Stres yang berlebihan akan memengaruhi eliminasi fekal dan urine. Ketika seseorang mengalami kecemasan atau ketakutan, terkadang ia akan mengalami diare ataupun beser. Namun, adapula yang menyebabkan sulit buang air besar.
f. Temperatur
Eliminasi dipengaruhi oleh temperatur tubuh. Seseorang yang demam akan mengalami peningkatan penguapan cairan tubuh karena meningkatnya aktivitas metabolik. Hal tersebut menyebabkan tubuh akan kekurangan cairan sehingga dampaknya berpotensi terjadi konstipasi dan pengeluaran urine menjadi sedikit. Selain itu, demam juga dapat memengaruhi terhadap nafsu makan yaitu terjadi anoreksia, kelemahan otot, dan penurunan intake cairan.

Poin-poin pengkajian berikut ini berhubungan dengan berbagai aspek eliminasi urine. Perawat memilih poin yang sesuai dengan teknik tertentu yang akan dilaksanakan. Kaji pola frekuensi berkemih klien yang biasa. Tanyakan berapa kali rata-rata klien berkenmih setiap harinya. Tentukan adanya perubahan baru-baru ini mengenai berkemih dengan Memperhatikan:
- Keluarnya sejumlah besar urine
- Keluarnya sejumlah kecil urine
- Berkemih dengan interval waktu yang lebih sering
- Mengalami kesulitan mencapai kamar mandi pada waktunya atau merasa terdesak (urgensi) untuk berkemih.
- Berkemih disertai rasa nyeri
- Mengalami kesulitan dalain memulai berkemih
- Urine sering menetes atau kandung kemih terasa penuh terkait dengan keluarnya sejumlah kecil urine
- Tekanan aliran kemih berkurang
- Adanya rembesan urine ketika terjadi hal-hal berikut ini (misalnya jika batuk, tertawa, atau bersin, saat malam hari; ketika siang hari

Dapatkan riwayat medic mengenai masalah eliminasi, riwayat penyakit atau pembedahan saluran kemih, dan penyakit lainnya yang dapat memengaruhi masalah eliminasi urine, termasuk:
- Infeksi ginjal, kandung kemih, atau uretra
- Batu di saluran perkermihan
- Pembedahan ginjal, pembedahan kandung kemih, pengangkatan prostat, atau prosedur pembedahan lain yang mengubah jalur perkemihan (mis, ureterostomi)
- Penyakit kardiovaskular, seperti hipertensi atau penyakit jantung
- Penyakit kronis yang mengubah karakteristik perkemihan atau mengganggu fungsi perkemihan, seperti diabetes melitus, penyakit saraf/ neurologic (mis., sklerosis multipel dan kanker.
Kaji volume dan karakteristik urine klien:
- Waktu berkemih klien yang terakhir dan jumlahnya (volume urine yang tidak perkiraan yaitu yang kurang dari 30 ml atau lebih dart 500 ml per jam harus segera dilaporkan).
- Warna urine gelap, keruh, dan berubah.
- Terdapat gumpalan lendir.
- Bau menyengat.